BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Penjabat (Pj) Bupati Batubara H. Heri Wahyudi Marpaung, S. STP, M.AP mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan Bupati Batubara tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Batubara Tahun 2024.
Pengukuhan berlangsung di Lapangan Bola Kaki Blok 8, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (27/06/2024).
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Heri mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.
Laporan : Sutan S











