Polres Batubara Amankan Tangkahan Di Desa Siparepare.2 Alat Berat 2 Dump Truck Dan 5 Pelaku Diamankan

Batubara, RAGAM468 views

BATUBARA (mimbarsumut.com)
Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara, di pimpin Kanit Unit IV Ipda Deni Irawan SH. MH mengamankan usaha Takahan/ tanah uruk milik HZ di Dusun VI Desa Sparepare Kec.Sei Suka Kab. Batubara.

“Tindakan pengamanan yang dilakukan pada Senin (20/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB diawali dengan mengamankan dua unit dump truck BK 8811 CY dan BK 8174 XZ bermuatan tanah uruk oleh petugas saat berada di Desa Siparepare,” ujar Kasi Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi, Senin(28/7/2025).
Tanah uruk itu rencananya akan dijual kepada masyarakat yang memesannya.
Saat ditanya petugas terkait surat ijin, supir tidak bisa menunjukkan. Menurut supir kepada petugas, tanah uruk itu dibeli dari Tangkahan milik HZ dan akan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena tidak dapat menunjukkan ijin yang diminta petugas kemudian mengamankan supir beserta dump truck.

Selanjutnya petugas mendatangi lokasi tangkahan milik HZ dan mengamankan 2 unit Excavator merk Komatsu dan Hitachi beserta 3 orang pekerja.
Usaha Tangkahan tanah uruk diduga tidak memilik izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya kedua alat berat yang berada di lokasi berikut dua unit dump truck berikut muatannya serta 5 pelaku diamankan ke Mapolres Batubara
Yang diamankan 4 Pria dan 1 wanita yakni; S (30) warga Desa Sugaran Bayu Kec. Bandar Bosar Maligas Kab. Simalumgun
S (51) warta Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batubara, RD (45) Pr, Desa Partimbalan Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun,
RS (39) warda Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, P (64) warga Desa Pare Pare Kec. Air Putih Kab. Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed