Polres Batubara Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Dan 60 Ribu Butir Ekstasi

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Polres Batubara dalam sepekan terakhir berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 29 kilogram sabu dan lebih dari 60 ribu butir ekstasi.
Barang bukti tersebut diamankan dari 6 tersangka dalam empat kasus berbeda

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan HH Nainggolan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan dan Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025), mengungkapkan secara detail barang bukti yang disita meliputi 29,1 kilogram sabu, 11 kilogram ekstasi atau sebanyak 60.940 butir, 25,6 kilogram ganja kering, dan 3.393 pcs liquid vave.

Pengungkapan terbaru dilakukan terhadap dua kurir narkoba, DS(37), dan GPS(32) keduanya warga DKI Jakarta.Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar pada Jumat (1/8/2025) petang

“Keduanya didapati membawa dua tas hitam berisi sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam mobil. Barang bukti yang ditemukan yakni 26 bungkus sabu seberat 28.135 gram dan 11 bungkus ekstasi sebanyak 60.940 butir,” ungkap Kapolres

Pengakuan kedua kurir akan mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang dan dijanjikan upah Rp300 juta. Polisi juga menyita mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, tiga unit ponsel, uang tunai Rp517.000, dan satu kartu ATM.

Kemudian dua tersangka lainnya, SR (28)dan MIR (29), warga Medang Deras, ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1.033 gram. Sementara itu, IR (24)warga Aceh, ditangkap dengan barang bukti 3.393 pcs liquid vave yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis baru asal Malaysia.

Dalam kasus lainnya, tersangka SM, 31 tahun, warga Kecamatan Limapuluh, ditangkap bersama 600 gram ganja dan dua bon pengiriman. Saat polisi mendatangi kantor ekspedisi, ditemukan dua kotak besar berisi 25 kilogram ganja kering.

Ke lima tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Sementara tersangka IR dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Polres Batubara tetap berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar. Kami minta masyarakat dan pers ikut berperan aktif dalam memberikan informasi,” pinta Kapolres Batubara mengakhiri

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed