BATUBARA ( mimbarsumut.com)- Polres Batubara melaksanakan pemusnahan barang bukti ungkap kasus tindak pidana Narkotika, di jajaran Polres Batubara,Selasa (19/3/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH.SIK,
PJ Bupati Bupati Batubara Nizhamul S.E, M.M
Kepala BNN Kab.Batubara Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si, Kajari Batubara diwakili oleh King Rocher Sinaga, Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH.MH, dari Bidlabfor Polda Sumut Supiyani Ilahfad, Kasi Propam Iptu A.Sitorus,SH
KBO Satres Narkoba Ipda Ranto Marbun ,SH serta lainnya
Dalam konperensi pers itu diungkapkan penangkapan para tersangka, Minggu (7/1/2024) petang penangkapan tersangka HYS (41) alamat Desa Danau Sijabut Kec.Air Batu , Asahan ditangkap di Desa Sei Bejangkar Lab.Batubara
Tersangka Rci (32).warga Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus teh cina Guangyinwang ukuran besar berisikan narkotia jenis sabu.1 Unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna silver dengan nomor polisi BK-1297-YL,
1 buah plastik asoi warna biru pembungkus narkotika shabu,
1unit HP/ hand phone android merk OPPO warna hitam, 1 HP android merek REALMI warna biru
Kronologis penangkapan Pada Minggu 07 Januari 2024 waktu 15.00 WIB lokasi di jalan umum Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara SDA, Personil Polres Batunara melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku yang menjual narkotika bergolongan I jenis bukan tanaman berupa shabu, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Barang bukti yang dimusnahkan 1bungkus teh cina merk GUANGYINWANG berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu 1010 Gram 33 Gram (Netto) untuk pemeriksaan Lap (untuk pembuktian dipengadilan) 977 Gram (Brutto) untuk dimusnahkan
Pasal yang dipersangkakan :
Pasat 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Uau-RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika diancam hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun serta denda sebesar Rp. 12.000.000.000
Selanjutnya dijelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka ABS (28) warga Desa Aluerangan Kab.Aceh Timur Prov.Aceh.Tersangka ditangkap di pinghir jalan Desa Perk.Limapuluh Kec.Limapuluh, Batubara, pada Kamis (1/2/2024) siang lalu oleh personil Sat Resnarkoba Polres Batubara.Dari tersangka ABS ditemukan barang bukti sabu seberat 1.018 gram, metto 1000 gram.
Disisihkan sebanyak berat Netto 33 gram untuk dikirim ke laboratorium Polda Sumut guna sebagai barang Bukti di Persidangan / Pengadilan,dan sisanya sebanyak berat Netto 985 gram untuk dimusnahkan
Selanjutnya Barang Bukti yang Disisihkan sebanyak Berat Netto 33 (tiga puluh tiga) gram dikirim laboratorium Polda Sumut, dan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina, Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoritas Kriminalistik NO.LAB : 824/NNF/2024, Tertanggal 21 Pebruari 2024, dan Barang Bukti tersebut digunakan sebagai Barang Bukti di Persidangan/ pengadilan.
Selanjutnya sesuai dengan surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 11/N.2.32/Enz.1/II /2024 Tanggal 07 Pebruari 2024,maka barang bukti sebanyak Berat Netto 985 gram untuk dimusnahkan.
Laporan : Sutan S