BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Satresnarkoba Polres Batubara menangkap dua pria terduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.
Pria inisial MA (30) alamat Dusun Melayu Desa Perkotaan Kec. Air Putih Kab. Batubara ditangkap personil Satresnarkoba Polres Batubara di Desa Titi Payung Kec. Air Putih pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 21.30 WIB
Setelah digeledah dari tersangka didapati 1 Plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 8,97 Gram.
1 buah plastik sedang kosong, 1 Unit Handpone Merk Vivo warna biru.Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut. Selanjutnya MA bersama barang bukti dibawa ke Polres Batubara.
Kepada petugas MA mengakui mendapatkan barang tersebut dari H.
Berdasarkan pengakuberupa hari itu juga petugas Satresnarkoba langsung bergerak cepat memburu H dan berhasil menangkap H di Desa Simpang Gambus kec. Limapuluh Kab. Batubara, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB
Tersangka H (36) warga Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh.
Dari terdsangka H petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip transparan berisi sabu masing-masing berat bruto 0,62 gram dan 0,89 gram. 1 plastik klip ukuran besar isi 20 plastik klip ukuran kecil, 1 plastik klip ukuran besar berisi 5 sedotan pipet, 2 pipet beelrbentuk skop dan 1 HP Oppo warna biru.
Selanjutnya H dan barang bukti dibawa ke Polres Batubara untuk proses lebih lanjut.
Laporan : Sutan S











