BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Polres Batubara berhasil menangkap pria inisial T (38) warga Kel.Pematang Baru Kec.Teluk Nibung Tanjung Balai.
Kasi Humas Polres Batubata AKP Ahmad Fahmi SH membenarkan penangkapan tersangka.
” Pelaku T ditangkap di jalan umum Simpang Ayam Desa Bentang Jaya Kec. Sei Balai Kab. Batubara pada Kamis (9/10/2025) pukul 00.10 WIB, ” ujar Kasi Humas hari ini
Dari T ditemukan barang bukti berupa 1 plastik transparan berisikan sabu bruto 0,24 gram. 4 butir pil MDMA / ekstasi berwarna kuning berbentuk Minion.Kemudian 1 plastik klip transparan berukuran sedang kosong. 1 lembar tisu warna putih. 1 butir pil MDMA/ekstasi warna pink. 1 plastik transparan
berisikan serbuk pil MDMA / ekstasi berwarna pink.1 unit android merk Inifinik berwarna hijau.1 sepeda motor honda Supra X warna hitam BK 5957 VCD
Kronologis kejadian.
Sebelumnya personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki / menyimpan Narkotika Sabu yang berada di Jln. Umum Simpang Ayam Desa Benteng Jaya Kec. Seibalai Kab. Batubara.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
seperti disebutkan diatas
Selanjutnya personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S











