BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Sat Narkoba Polres Batubara menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dari tempat terpisah
Tersangka AR (44) warga DesaLalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, ditangkap di Deras Kec. Sei Suka Kab. Batubara, Rabu (10/12/2025) pukul 18.30 WIB.
Pada hari yang sama tersangka MAS (32) warga Desa Lalang Kec. Medang Deras ditangkap di Desa Lalang.
Dan tersangka MY (40)warga Desa Medang Kec. Medang Deras ditangkap di pajak sore Desa Pakam Kec. Medang Deras.
Hal itu disampaikan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH. MH pada saat konferensi pers di lobby Sat Resnarkoba Polres Batubara, Kamis (11/12/2025) pukul 10.00 WIB
Dari tersangka disita barang bukti ; 1 buah plastic putih transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu,1 buah lak ban warna kuning pembungkus narkotika sabu,
1 unit HP/ hand phone merk Samsung warna hitam (Disita dari tersangka AR).
1 buah plastic klip ukuran sedang berisikan narkotika sabu,
1 unit Senjata Air soft gun merk Pietro baretta warna hitam,
1 buah tas samping warna hitam tempat menyimpan narkotika sabu ,1 unit HP/ hand phone merk OPPO warna biru,3 buah plastic klip ukuran sedang berisikan narkotika sabu, 4 bungkus narkotika sabu yang bertuliskan kode 100,6 bungkus narkotika sabu yang bertuliskan kode 50,10 bungkus narkotika sabu yang bertuliskan kode 20, 1 unit timbangan digital,
1 buah plastic warna biru bekas pembungkus narkotika sabu,1 bungkus plastic klip berisikan 56 lembar plastic klip kosong , 1 buah kantongan kain warna biru tempat penyimpanan narkotika sabu. 1 unit Sp. Motor merk Suzuki satria FU tanpa plat warna merah (Disita dari tersangka MAS )
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam Pidana Mati atau pidana penjara maksimal seumur hidup serta Denda maksimal Rp. 12.000.000.000
Berdasarkan hasil introgasi bahwa para pelaku bekerja sama untuk menjual narkotika sabu di wilayah kabupaten Batubara dengan tujuan memperoleh keuntungan dan para tersangka memperoleh keuntungan berupa uang apabila keseluruhan narkotika sabu berhasil di jual
Turut hadir Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH. MH, Kasat Narkoba AKP Ramses P Panjaitan SH. MH,serta para PJU.
Laporan : Sutan S











