BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura Polres Batubara mengamankan orang ferita gamgguan jiwa (ODGJ )yang diduga melakukan pelemparan kaca stealing milik seorang pedagang di Pasar Delima Indrapura.
Sebelum diamankan, aksi ODGJ yang diduga melempar kaca stealeng hingga petah sempat viral
di Media Sosial Instagram @Medan Headline Minggu, 17 Maret 2024 .Dimana dalam video viral tersebut ada seorang laki – laki yang diduga sebagai ODGJ ( Orang Derita Gangguan Jiwa ) yang aksinya melempar kaca stealing milik masyarakat yang berjualan di Pasar Delima Indrapura Kelurahan Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batubara.dengan menggunakan Batu pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul. 21.30 WIB.
Polsek Indrapura berhasil mengamankan pelaku berinisial BS, lk, 45 thn mengalami ODGJ selama 7 tahun ke Mapolsek Indrapura.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Ade Masri, S.H bahwa kejadian ini berawal dari cekcok antar pelaku BS ( ODGJ ) dengan seorang pedagang minuman juice buah, kemudian pelaku melempar kaca stealing milik pegadang tersebut sambil melarikan diri dan besoknya viral di medsos.
” Hari ini ( minggu.red ) BS berhasil kita amankan, karena pelaku ODGJ dan ini merupakan Tipiring (tindak pidana ringan ) maka kita adakan Mediasi antara Pedagang minuman tersebut dengan keluarga BS, dan kesepakatan kedua belah pihak bahwa keluarga BS bersedia mengganti rugi stealing kaca yang pecah milik pedagang tersebut.
Dan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar pihak leluarga bersedia menempatkan BS di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Insyaf Medan Sumut,” ujar Kapolsek.
” Kita akan terus menghimbau masyarakat agar kamtibmas di wilayahnya bisa tetap kondusif dan jika ada kejadian yang menonjol untuk segera melaporkannya kepada kami,” imbuh Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H
Laporan : Sutan S











