Polsek Limapuluh Amankan Pencuri Dan Penadah Sepeda Motor

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Limapuluh Polres Batubara mengamankan dua pria masing-masing bernisial MF alias Andi (28) dan MN alias Nasir (20) tersangka pelaku pencurian dan penadah sepeda motor.

Tersangka MF alias Andi warga Desa Perupuk Kec.Limapuluh Pesisir Kab.Batubara ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh, Kamis (3/5/2024) sekira pukul 19.30 WIB.Penangkapan MF alias Andi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/25/IV/SKPT/Polsek Limapuluh tanggal 25 April 2024

Aksi pencurian sepeda motor honda CBR warna hitam BK 2840 OAL terjadi di rumah Zhunizar Monaliza (30) Desa Perupuk Kec.Limapuluh Pesisir Kab.Batubara. Pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 15.30 WIB Monaliza dan keluarga sedang berada di Brastagi tiba- tiba dapat telepon dari tetangganya memberi tahu bahwa sepeda motornya telah hilang dari dalam rumahnya.
Menerima kabar tersebut Monaliza segera pulang kebrumahnya dan sepda motornya sudah tidak ada.Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 23 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh

Kronologis penangkapan.
Pada hari Kamis (2/4/2024) sekira pukul 17.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Limapuluh IPDA Manahan Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelwaku pencurian di rumah Monaliza bernisial MF alias Andi sedang berada di Desa Perupuk Kec. Limapuluh Pesisir Kab.Batubara.Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Limapuluh di pimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.Setelah diintrogasi pelaku MF alias Andi mengakui sepeda motor hasil curian tersebut telah dijualnya kepada temannya bernama MN alias alias Nasir warga Desa Bagan Dalam Kec.Tanjung Tiram. Kanit Reskrim Polsek Limapuluh IPDA Mahan Siregar dan personil kemudian mengamankan MN alias Nasir beserta 1 unit sepeda motor jenis honda CBR warna hitam.
Kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Limapuluh untuk diproses sesuai hukum berlaku

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed