Praktisi Hukum Desak Kejari Batubara Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan 5 Pihak dalam Kasus BTT COVID-19

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Dugaan keterlibatan lima pihak dalam pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19 terus menjadi sorotan publik. Praktisi hukum menilai, mekanisme anggaran pemerintah secara hukum tidak pernah berdiri pada satu orang, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara didesak membuka penyidikan yang lebih luas dan komprehensif.

Praktisi hukum Ikhsan Matondang SH menegaskan bahwa struktur pertanggungjawaban anggaran pemerintah telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan penyimpangan tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu aktor.

“Dalam setiap kegiatan anggaran, secara hukum minimal ada PA/KPA, PPK, bendahara, pelaksana lapangan, penandatangan dokumen, dan pihak yang menikmati manfaat langsung. Mustahil satu orang mengendalikan semua proses itu sendiri,” tegas Ikhsan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tertuang dalam beberapa regulasi penting, seperti UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pertanggungjawaban pejabat yang merugikan keuangan negara. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menekankan tanggung jawab penuh PA/KPA, PPK, dan bendahara terhadap setiap penggunaan anggaran.

Kemudian, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan setiap dokumen, tanda tangan, dan persetujuan pejabat mengikat secara hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Ikhsan, dasar hukum ini membuat Kejari tidak punya alasan untuk berhenti hanya pada satu atau dua nama. Penyidikan harus dibuka selebar mungkin berdasarkan jejak pertanggungjawaban anggaran yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Penetapan siapa yang terlibat harus berbasis BAP penyidikan, fakta persidangan, audit Inspektorat dan BPK, keterangan saksi, hingga aliran anggaran dan kewenangan. Ini bukan opini, tetapi kewajiban hukum yang diatur undang-undang,” ujarnya Ikhsan, Rabu (19/11/2025).

Ikhsan menegaskan bahwa desakan kepada Kejari Batubara bukan tanpa alasan. Publik menilai penindakan korupsi, khususnya anggaran COVID-19, harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Kejari harus berani membuka seluruh konstruksi perkara. Jangan berhenti pada pelaksana teknis. Kalau secara teori hukum bisa melibatkan lima pihak, maka lima-limanya harus diselidiki. Negara tidak boleh dirugikan, apalagi dalam situasi pandemi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa UU Tipikor secara jelas menyebut bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, atau turut serta dalam tindak pidana korupsi, wajib diproses tanpa kecuali.

“Publik ingin melihat keseriusan Kejari Batubara. Ini bukan tentang siapa yang dekat atau siapa yang kuat. Ini tentang kepatuhan terhadap undang-undang,” tutup Ikhsan.

Desakan ini memperkuat tuntutan masyarakat agar Kejari Batubara melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran BTT COVID-19, serta memastikan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanda tangan dalam proses anggaran diperiksa tanpa kecuali.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed