BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Seorang pria berinisial EAS (42) warga Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Limapuluh Kab.Batubara ditangkap personil Polsek Limapuluh dengan barang bukti narkotika jenis sabtu.
Kronologis penangkapan. Berawal pada Kamis (7/8/2025) sekira Pukul 20.00 WIB personil Polsek Limapuluh menerima informasi ada pria memiliki sabu. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pria inisial EAS saat berada di Desa Simpang Dolok
Dari pelaku berhasil disita barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu. Brutto : 0,75 gram. 1 plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet dan uang tunai Rp 25.000.
Selanjutnya personil Polsek Limapuluh membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S











