BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Ranperda penyelenggaraan penanggulangan bencana ditetapkan jadi Perda, pada rapat yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Batubara, Rabu (6/11/2024)
Hadir pada rapat tersebut
Wakil Ketua DPRD Kab. Batubara Ismar Khomri,SS,
Pj Bupati Kab. Batubara yang diwakilkan Asisten I Drs. Bambang Hadisuprapto, MM,Sekwan DPRD Kab. Batubara yang diwakilkan oleh Kabag Persidangan dan Per Undang -Undangan Azhar,S.Pd.,M.Pd.
, OPD dan unsur Forkopimda,
dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batubara.
Kesimpulan dari hasil pembahasan.
Setelah melewati tahapan proses pembahasan panjang, dimulai dari Rapat Pra Pembahasan, Rapat Internal, Rapat Pembahasan dengan Opd pengusul dilanjutkan dengan kunjungan kerja untuk pengambilan Referensi ke daerah yang telah memiliki dan menerapkan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Sekanjutnya berkonsultasi sampai dengan tahapan finalisasi laporan. Dengan hasil pembahasan yang merubah batang tubuh Ranperda yang pada awalnya sebelum pembahasan berjumlah 54 Pasal dan 131 ayat, setelah pembahasan berubah menjadi 60 Pasal dan 152 Ayat. Maka panitia Khusus dapat menyimpulkan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana telah layak untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Laporan Pansus
ini dibacakan oleh Ir Edy Noor
Laporan : Sutan S


 
																						








