BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Satresnarkoba Polres Batubara kembali berjaya mengungkap kasus narkotika. Dua pria pelakunya ditangkap dengan barang bukti 1 Kg Sabu.
Satresnarkoba melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Fahmi membenarkan penangkapan itu.
Dua pria pelakunya, inisial SA (25) dan MAS (29) keduanya warga Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara ditangkap saat berada di Dusun Pandai Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara.
Kronologis kejadian. Dijelaskan Kasi Humas, pada Kamis (10/7/2025) sore personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria memiliki narkotika. Personil melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pria SA. Dari pemeriksaan SA petugas berhasil menangkap MAS
Dari kedua pelaku petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik tea cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu berat 1 kg. 1 unit Hp Oppo Reno4F,1 Hp Oppo A60.
Menurut pengakuan kedua pelaku sabu akan di edarkan di Kab. Batubara
Kedua pelaku bersama barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika dibawa ke Satresnarkoba Polres Batubara untuk dilakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S