BPK Sebut Bapenda Sumut Belum Setor Kelebihan Belanja Tamsil TA.2024

EKBIS, RAGAM, SUMUT, UMUM913 views

SUMUT (mimbarsumut.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Sumatera Utara belum menindaklanjuti pengembalian kelebihan tambahan penghasilan (Tamsil) TA.2024 sebesar Rp.1.834.114.837,00 sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor.36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA.2024 disebut bahwa realisasi Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) ASN Propinsi Sumatera Utara sebesar Rp.948.582.516.189,00.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan POL ASN ditemukan kelebihan pembayaran pada belanja insentif atas Pemungutan Pajak Daerah Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Sumatera Utara sebesar Rp.1.834.114.837.00.

Selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H sangat prihatin atas sikap dan kepatuhan ASN di Bapenda Sumut belum mengembalikan kelebihan belanja Tambahan pengahsilan yang di rekomendasikan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara melalui LHP nya.

Rokomendasi BPK.RI kan sudah jelas, sebut Ratama bahwa Rekomendasi dimaksud ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution agar memerintahkan Ardan Noor kepala Bapenda Sumut untuk menarik kelebihan pembayaran dengan menyetornya ke Kas Daerah sebesar Rp.1.834.114.637,00.

LHP. BPK sudah dipublis terhitung sejak 22 Mei 2025, sampai sekarang sudah melebihi 60 hari waktu yang diberikan oleh regulasi yang ada.

Kondisi tersebut sangat memprihatinkan publik karena jumlah uangnya bukan sedikit Rp1,83 M, bahkan sudah melawan konstitusi antara lain ;

1. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor.66 tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN.

3. Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor.28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerimaan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Ini indikasi pembangkangan atas perintah konstitusi, maka selayaknyalah Bapenda diberi teguran keras oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Propinsi Sumatera Utara, bahkan bila perlu Aparat Penegak Hukum (APH) segera melidiknya karena angka uangnya cukup lumayan besar lantaran tak bisa dipertanggungjawabkan, pungkasnya.

Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor yang coba dikonfirmasi mimbarsumut.com melalui panggilan telepon selularnya maupun aplikasi WA, tidak menjawab alias tidak ada respon.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed