DELISERDANG (mimbarsumut.com) – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara kepada dr. H.Asri Ludin Tambunan M.Ked (PD).Sp.PD Bupati Deli Serdang agar memproses kelebihan belanja pegawai total sebesar Rp.908.072.062,00 dan meyetorkan ke kas daerah, sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI nomor.44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.
Dinas dan instansi yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran belanja pegawai dimaksud antara lain,
1. Dinas Pendidikan sebesar Rp.599.543.575,00
2. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik sebesar Rp.7.062.243,00
3. Badan Keuangan Dan Aset Daerah sebesar Rp.322.736,00
4. Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.266.787,00
5. Badan Penanggulan Bencana Daerah sebesar Rp.1.872.200,00
6. Dinas KetenagaKerjaan Sebesar Rp.3.629.241,00
7. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp.1.886.844,00
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil sebesar Rp.1.242.715,00
9. Dinas kesehatan sebesar Rp.180.427.794,09
10. Dinas Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah sebesar Rp. 649.234,00
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebesar Rp.3.323.893,00
12. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana sebesar Rp.8.006562,00
13. Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp.3.009.600,00
14. Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp.1.069.200,00
15. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi sebesar Rp.2.274.001,00
16. Kecamatan Deli Tua sebesar Rp.1.062.023,00
17. Kecamatan Galang sebesar Rp.1.399.420,00
18. Kecamatan Kutalimbaru sebesar Rp.21.040.400,00
19. Kecamatan Labuhan Deli sebesar Rp.3.584.572,00
20. Kecamatan Lubuk Pakam sebesar Rp.428.628,00
21. Kecanatan Namorambe sebesar Rp.726.867,00
22. Kecamatan Pancur Batu sebesar Rp.5.804.445,00
23. Kecamatan Percut Sei Tuan sebesar Rp.3.025114,00
24. RSU.Pancur Batu sebesar Rp.6.354.000,00
25. RSUD.B.Amri Tambunan sebesar Rp.15.007.109,00
26. Sekretariat Daerah sebesar Rp.32.251.831,00
27. Kelurahan Kenangan Baru sebesar Rp.801.029,00
Yudy Hilmawan, S.E, M.M kepala Dinas Pe didikan Kabupaten Deli Serdang di mintai konfirmasi oleh Media Senin (25/8/2025) melalui pesan Watshapnya tak mau memberi jawaban, Kepala dinas yang baru dilantik menjadi Kepala Dinas Pemuda Olahraga Tahun 2025 ini lebih memilih Bungkam.
Selaku pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih menyebutkan temuan BPK ini gambaran dari lemahnya Kinerja Kepala OPD yang nota bene sebagai pembantunya Asrin Ludin Tambunan Bupati Deli Serdang dalam pengendalian dan pengawasan realisasi belanja pegawai.
Demikian juga Kasubbag kepegawaian tidak memutakhirkan data kepegawaian secara rutin, Kasubbag keuangan tidak memveripikasi dan memvalidasi dokumen pertanggungjawaban belanja, serta tidak menyiapkan dokumen administrasi pembayaran yang sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu Pemkab Deli Serdang tak patuh kepada Regulasi yang mengatur Gaji dan Tunjangan ASN, Managemen ASN, Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. (**)