SUMUT (mimbarsumut.com) – Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan kembali menggelar razia bersama aparat penegak hukum (APH), sebagai wujud komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang, Jumat(10/10).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Arahan bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Razia bersama Aparat Penegak Hukum (Polri dan Brimob) Setempat.
Razia gabungan bersama jajaran Polres Humbang Hasundutan ini bukan yang pertama digelar tetapi rutin dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya narkoba serta barang-barang terlarang di lingkungan Rutan Humbang Hasundutan
Razia yang dimulai pukul 19.20 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Humbang Hasundutan, Ucok P. Sinabang. Sebanyak 13 petugas dari Rutan Humbang Hasundutan, 2 petugas dari Polres Humbang Hasundutan turut serta dalam operasi ini.
Petugas menyisir kamar-kamar hunian warga binaan secara menyeluruh. Dalam razia tersebut, ditemukan sejumlah barang yang dilarang, seperti sendok stainless,tali, korek, kayu, pisau cukur, paku, dan pecahan kaca. Semua barang sitaan langsung diamankan dan dimusnahkan. Namun, tidak ditemukan narkoba atau zat adiktif lainnya selama razia berlangsung.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang, khususnya narkoba. Kami akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan kenyamanan di Rutan Humbang Hasundutan” ujar Ucok.
Karutan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat atas dedikasi mereka dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan. Razia berakhir pada pukul 20.30 WIB dan berlangsung dengan aman, lancar, serta kondusif.
Laporan : anton garingging






