LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Seorang warga Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BK (27) alias Badul diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu. Pria ini diringkus lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 3,03 gram.
Warga Jorong Masang Timur, Desa Tiko Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Muviara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, ini diringkus di Jalinsum Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Kamis (20/11/2025), sekira pukul 19.15 WIB.
Akibat penangkapan itu, harapan Badul untuk mendapatkan uang dari penjualan sabu pun sirna. Sabu miliknya seberat 3,03 pun disita dari saku celana sebelah kanan.
Penangkapan Badul berawal dari informasi yang diterima personel Opsnal Polsek Kualuh Hulu. Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Boru Barus, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Ia diringkus saat akan melakukan transaksi sabu dengan pembeli. Transaksi itu gagal lantaran tim Opsnal yang telah memantau gerak gerik Badul keburu meringkusnya. Dari saku Badul ditemukan sabu seberat 3,03 gram. Selain sabu, tim juga menyita uang Rp 100 rb, yang diduga hasil penjualan sabu.
Guna pengembangan lebih lanjut, Badul digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Laporan : richard silaban











