Satpam PTPN III Janji Rantau Prapat Pemasok Sabu, Diciduk Polisi

Labuhanbatu252 views
Pelaku pengedar sabu

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) -Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengaman seorang Satpam Perusahaan BUMN PTPN III Janji, yang diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu kepada kalangan karyawan perusahaan.

Pelaku merupakan target Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan penangkapan Herman dilakukan di kantor Satpam Afd II Rantau Prapat, Kecamatan Bilah Barat,Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (22/4) saat bertugas.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu 2 bungkus plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat netto 1,14 gram serta satu unit telepon genggan berwarna Grey.

Sementara pelaku merupakan karyawan tetap di Perusahaan BUMN tersebut sejak Tahun 2012 dan menjabat sebagai Satpam kurang lebih 5 tahun.

Tetapi pelaku malah melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja memiliki dan diduga menjadi pemasok kepada karyawan lain.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PLT Kasi humas Iptu Agus membenarkan bahwa salah seorang karyawan Perusahaan PTPN III Janji Rantau Prapat yang merupakan seorang Satpam berhasil diamankan Satres Narkoba karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan menjadi target dari Satres Nakoba Polres Labuhanbatu,ujar Plt Kasi Humas, Sabtu (23/4).

Pelaku akan kita persangkakan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun, tutup Sujiwo.

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed