Diduga Lakukan Penipuan, Seorang Pengusaha di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN (mimbarsumut.com) – Seorang pengusaha di Kota Medan, Sopyan (49) warga Jalan Ekawarni I, Gedung Johor, Medan Johor Kota Medan, didampingi kuasa hukumnya Pahala Sitorus, Senin (28/07/2025) melaporkan temannya yang juga seorang pengusaha di Kota Medan bernama Mohammad Irfan Meianda Putra Hamid ST ke Poldasu karena diduga melakukan penipuan.

Kuasa hukum pelapor dari kantor Big Law Firm, Pahala Sitorus bersama Baginta Manihuruk, Ganda Putra Marbun dan Sofia Margareth Siregar mengatakan, kronologis penipuan tersebut terjadi pada 06 Juli 2024 di Jalan Komp OCBC Ringroad No B 65 Asam Kumbang Kota Medan.

Pelapor dan terlapor membuat akad perjanjian kerjasama dimana pelapor akan melakukan investasi untuk usaha milik terlapor. Dimana pelapor sebagai pemodal dan operasional utama serta kegiatan pendukung jasa konsultan perencanaan jasa pengawasan proyek dan hal ini sesuai dengan syariat Islam.

Jangka waktu perjanjian kerjasama tersebut selama 6 bulan terhitung sejak perjanjian kerjasama ditandatangani. Palapor mentranafer seluruh uang ke rekening milik terlapor secara bertahan dengan total keseluruhan Rp1,5 miliar.

Setelah waktu kesepakatan berakhir, terlapor tidak dapat menyelesaikan perjanjian sesuai dengan kesepakatan. Pelapor meminta agar terlapor dapat mengembalikan dana milik pelapor.

Namun, kata Pahala Sitorus, terlapor memberi alasan yang tidak masuk akal dengan mengatakan bahwa proyeknya gagal. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sehingga melaporkannya ke SPKT Polda Sumut dengan harapan terlapor dapat diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

“Dalam kejadian ini, terlapor dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan / perbuatan curang sesuai dengan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP ,” jelas Pahala Sitorus.

Laporan tersebut diterima KA SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH MH.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed