FERARI Sumut Tegaskan Sebagai Organisasi Advokat Sah dan Diakui Pemerintah

Batubara, Medan, RAGAM125 views

MEDAN (mimbarsumut.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPD FERARI Sumut) Baginta Manihuruk, SH, MH, didampingi Sekretaris Sovia Siregar, SH, MH, serta Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Advokat Ganda Putra Marbun, SH, MH, menegaskan bahwa Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) merupakan organisasi advokat yang sah di Indonesia dan diakui pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Baginta Manihuruk bersama jajaran DPD FERARI Sumut dan Ketua Pimpinan Cabang FERARI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa FERARI tidak termasuk dalam tujuh organisasi advokat yang sah di Indonesia.

“Tanggapan ini penting kami sampaikan karena pernyataan saudara Hilman tidak berdasarkan fakta yang ada dan menimbulkan keresahan pada anggota organisasi advokat yang namanya tidak disebutkan, padahal organisasi tersebut telah memiliki keabsahan secara hukum dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Baginta.

Baginta menyoroti pernyataan Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., selaku Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia, yang menyebut bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hilman menyebut tujuh organisasi itu terdiri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), dan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).

Menurut Baginta, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan dinamika pembentukan dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sendiri diperkenalkan pada (7/4/2005) di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Sebelum terbentuknya PERADI, terlebih dahulu dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang merupakan gabungan dari delapan organisasi advokat yaitu IKADIN, AAI, IPH, GAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU Advokat.

Lebih lanjut, Baginta menjelaskan bahwa beberapa tahun setelah pembentukan PERADI, terjadi perpecahan dalam tubuh organisasi tersebut di Makassar pada (27/3/2015).

Peristiwa itu disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/2015 tanggal (25/9/2015) tentang Penyumpahan Advokat, yang berdampak pada munculnya berbagai organisasi advokat baru.

“Meski Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri (‘single bar’), namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa keberadaan wadah profesi advokat lain tidak dilarang sepanjang tidak menjalankan delapan kewenangan eksklusif PERADI.

Putusan ini memperkuat jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD NRI 1945,” jelas Baginta.

Ia juga menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 kembali menegaskan eksistensi organisasi advokat lain sebagai wujud pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, meskipun tidak berwenang menjalankan kewenangan eksklusif PERADI.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang FERARI Kabupaten Batu Bara, Helmy Syam Damanik, SH, MH, menegaskan bahwa Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) memiliki legalitas yang jelas dan sah secara hukum.

“Berdasarkan Akta Pendirian FERARI dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Federasi Advokat Republik Indonesia, FERARI resmi terdaftar di Kemenkumham RI dan sah sebagai organisasi advokat,” jelas Helmy.

Menurutnya, permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan telah diajukan oleh FERARI kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan disahkan melalui keputusan menteri sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

“Seluruh prosedur pengesahan FERARI sebagai badan hukum perkumpulan advokat telah dipenuhi dan melahirkan surat keputusan pengesahan pendirian dari pemerintah yang berwenang. Jadi pernyataan bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat yang sah adalah pernyataan keliru dan sesat,” tegas Helmy mewakili DPC FERARI se-Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025)

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Advokat DPD FERARI Sumut, Ganda Putra Marbun, SH, MH, menambahkan bahwa FERARI merupakan salah satu organisasi advokat terbesar di Sumatera Utara yang aktif dalam berbagai kegiatan hukum dan pemerintahan.

“Selama ini DPD FERARI Sumut telah beberapa kali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengangkatan advokat, dan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.

Kami juga aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga peradilan seperti Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tinggi Medan,” tuturnya.

Menurutnya, FERARI juga sering dilibatkan oleh lembaga legislatif, baik di tingkat DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pembinaan profesi advokat.

Dengan tegas, DPD FERARI Sumut bersama DPC FERARI se-Sumatera Utara menyatakan keberatan atas pernyataan Hilman Soecipto yang dianggap mencederai independensi profesi advokat.

“Kami menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap independensi dan kemandirian profesi advokat, serta bentuk campur tangan pemerintah terhadap organisasi advokat.

Oleh karena itu, kami berharap Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui menterinya, dapat menegur pernyataan yang membuat gaduh dan tidak produktif tersebut,” tegas Baginta Manihuruk menutup pernyataannya.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed