MEDAN (mimbarsumut.com) – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melantik 9 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Senin (11/07/2022) di Aula Tengku Rizal Nurdin.
Adapun pejabat yang dilantik,
1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Faisal Arif Nasution SSos MSi menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
2. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ir Ardan Noor MM menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tuahta Ramajaya Saragih AP MSi menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
4. Kepala Biro Umum M Mahfullah Pratama Daulay SSTP MAP menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Kepala Dinas Perhubungan Alfi Syahriza ST MEng Sc menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
6. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ir Supryanto MM menjadi Kepala Dinas Perhubungan.
7. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dr H Asren Nasution M A menjadi Kepala Dinas Pendidikan.
8. Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Drs. Basarin Yunus Tanjung MSi menjadi Kepala Dinas Sosial.
9. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes menjadi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
10. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dr Tengku Amri Fadli MKes menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
11. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Safruddin SH MHum menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Gubernur Edy Rahmayadi mengingatkan para kepala OPD yang baru dilantik agar tidak main-main. Menurutnya, jabatan harus dijalankan sesuai amanah. Para kepala OPD harus bekerja secara profesional. “Bekerja profesional, bekerja baik, sebab rakyat menunggu hasil kerja-kerja kita,” kata Edy.
Ia juga meminta kepada para pejabat yang dilantik tersebut agar tidak membuat malu organisasi. Jika sudah membuat malu organisasi, nantinya akan berimbas pada harkat dan martabat Sumut. “Jangan bikin malu Sumut, kita jaga, kita buat capaian-capaian agar rakyat sejahtera,” kata Edy.
Para pejabat juga mesti mengikuti Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bersandar pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti RPJMD yang telah disepakati. Untuk itu, pejabat haruslah konsisten mewujudkan capaian capaian yang ditentukan di RPMJD.
“Loyal lah kalian, satu keputusan mutlak tak bisa ditawar, jangan sudah diputuskan baru ditawar, beri saran sebelum diputuskan itulah demokrasi,” kata Edy.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan Pembangunan Aset dan Sumber Daya Alam Agus Tripriyono serta para Kepala OPD. (Sumut24.co)
Laporan : napit