SUMUT (mimbarsumut.com) – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang mencopot Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, pada Selasa (25/11/2025).
Pencopotan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah personel Polri.
Ketua Wilayah LP NASDEM Sumut, Lamtar Sastro Sidauruk, menyatakan bahwa keputusan Kapolda sudah tepat dan menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Kami menilai langkah Kapolda sangat cepat, tegas, dan layak diapresiasi. Ini bentuk komitmen untuk merespons serius setiap aduan masyarakat,” ujar Lamtar dalam keterangannya.
Viral Unggahan diduga ungkap pemerasan internal polemik ini berawal dari unggahan video viral di TikTok melalui akun tan_jhonson88, yang berisi curahan hati seseorang yang disebut sebagai personel Polri. Konten tersebut menyinggung dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan Kabid Propam terhadap sejumlah personel—mulai dari mencari-cari kesalahan hingga dugaan “membantu menghilangkan kesalahan”.
Nominal dugaan pemerasan yang disebutkan bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Konten viral itu juga menyinggung dugaan pungutan Rp10 juta terhadap peserta Sespimen untuk memperoleh SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian) dari Propam Polri, serta dugaan pelanggaran disiplin berupa aktivitas di tempat hiburan malam.
Seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan kini dalam penanganan resmi.
Itwasum Bentuk Tim Pemeriksa
menindaklanjuti viralnya laporan tersebut, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polda Sumut membentuk tim khusus yang diketuai Kombes Pol Famuddin untuk mendalami informasi.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, menegaskan bahwa tim telah mulai mengumpulkan keterangan dari penyidik Bid Propam, dan Kabid Propam sendiri akan dimintai keterangan secara resmi.
“Pembentukan tim ini adalah langkah cepat Kapolda dalam menangani laporan masyarakat sekaligus menjunjung transparansi,” ujar Nanang.
Lamtar Sastro Sidauruk juga menegaskan bahwa langkah ini membuka harapan baru bagi masyarakat yang menuntut profesionalisme aparat.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah membuat laporan dugaan Pelanggaran disiplin dan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polsek Medan Labuhan di Bid Propam Polda Sumut, namun prosesnya dinilai berjalan di tempat.
“Saya sendiri pernah melapor, tetapi terkesan tidak ada progres. Dengan kejadian ini, saya berharap Propam dapat dibersihkan dari oknum-oknum yang tidak menjalankan amanah undang-undang,” ujarnya.
LP NASDEM Sumut berharap tim pemeriksa bekerja objektif, profesional, dan transparan, serta seluruh laporan masyarakat yang masuk ke Propam dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Polda Sumut menyatakan bahwa seluruh dugaan yang beredar di media sosial akan diuji melalui mekanisme pemeriksaan internal. Proses klarifikasi dilakukan untuk menjaga akuntabilitas institusi, mencegah simpang siur informasi, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Laporan : anton garingging








