MEDAN (mimbarsumut.com) – Seorang guru honorer di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban penganiayaan sekaligus dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid, hanya karena berupaya melerai perkelahian antar siswa di sekolah. Peristiwa ini kini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru.
Guru tersebut, Sopian Daulai Nadeak, mengajar di SMK Negeri 1 Kutalimbaru. Ia menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Senin (28/10/2025), setelah dilaporkan oleh wali murid yang menuduhnya melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Saat ditemui di depan ruang Reskrim Polrestabes Medan, Sopian yang didampingi kuasa hukumnya, Jansen Simamora, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ia menegaskan hanya berusaha melerai perkelahian antara dua murid pada Rabu, 3 September 2025.
“Saya hanya melerai murid yang berkelahi dan membawa mereka ke ruang BK. Tiba-tiba salah satu murid menolak dan menghubungi orang tuanya. Tak lama kemudian, orang tuanya datang dan malah memukul murid lain yang berkelahi dengan anaknya. Saya pun ikut kena pukul,” ujar Sopian.
Setelah kejadian itu, sempat dilakukan mediasi di sekolah. Namun, wali murid yang sebelumnya meninggalkan lokasi kembali datang dan menuduh Sopian telah memukul anaknya. Tidak hanya itu, Sopian juga mengaku dianiaya di luar lingkungan sekolah, hingga mengalami bibir pecah dan lebam di bawah mata kanan dan kiri akibat dipukul.
Merasa dirugikan, Sopian membuat laporan resmi ke Polsek Kutalimbaru dengan nomor LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU, dengan terlapor Alam Ginting dan Andros Yayang Sembiring. Namun, di waktu berbeda, pihak wali murid juga membuat laporan ke Polrestabes Medan, menuduh Sopian sebagai pelaku penganiayaan.
Kuasa hukum Sopian, Jansen Simamora, menilai kasus ini merupakan laporan saling tuduh (split case). Ia menegaskan bahwa bukti dan saksi menunjukkan Sopian adalah korban sebenarnya.
“Faktanya, klien kami yang dipukul. Tapi justru wali murid yang lebih dulu lapor ke Polrestabes Medan. Kami sudah menyiapkan saksi, termasuk rekan-rekan guru yang menyaksikan langsung kejadian tersebut,” jelas Jansen.
Ia juga berharap proses hukum berjalan adil dan profesional tanpa adanya intervensi.
“Kami minta Polsek Kutalimbaru menindaklanjuti laporan Sopian secara objektif. Jangan sampai laporan guru diabaikan, sementara laporan wali murid langsung diproses,” tambahnya.
Jansen menyerukan agar publik ikut memantau perkembangan kasus ini. Ia menilai, kriminalisasi terhadap guru bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Jangan sampai mereka takut menegakkan disiplin karena khawatir dikriminalisasi. Kami ingin keadilan ditegakkan, siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di dua kepolisian berbeda, yakni Polsek Kutalimbaru dan Polrestabes Medan. Publik kini menunggu bagaimana penegakan hukum berjalan terhadap kasus yang menimpa tenaga pendidik ini.
Laporan : dewo











