Proyek Revitalisasi SD di Tapanuli Utara Tersendat, Upah Pekerja Belum Dibayar Anggaran APBN 2025 Sekitar Rp752 Juta.

PENDIDIKAN, Tobasa570 views

Anggaran tersebut terdiri dari pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, ruang administrasi, serta biaya persiapan dan administrasi proyek.
Namun demikian, meskipun nilai anggaran berada di kisaran ratusan juta rupiah, persoalan di lapangan dinilai tidak kalah serius.
Berdasarkan pantauan langsung Tim mimbarsumut.com, pekerjaan fisik proyek terpantau belum selesai meski batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum di papan proyek telah berakhir pada 31 Desember 2025. Progres pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 70 persen.
Dalam pemantauan tersebut, reporter mimbarsumut.com, D Manalu, menemui salah seorang pekerja bangunan di lokasi proyek. Pekerja tersebut mengaku bahwa aktivitas pembangunan terpaksa dihentikan sementara karena persoalan pembayaran upah.
“Kami berhenti bekerja karena gaji kami belum dibayar,” ujar salah satu pekerja kepada mimbarsumut.com.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan keuangan proyek, mengingat dana yang digunakan merupakan uang negara yang seharusnya dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Rincian Anggaran Dipertanyakan
Papan proyek hanya menampilkan sebagian rincian penggunaan dana, di antaranya:
Rehabilitasi 6 ruang kelas sebesar Rp611.576.100
Rehabilitasi ruang administrasi sebesar Rp91.960.000
Biaya administrasi (perencana, pengawas, pengelolaan) sekitar Rp45 juta
Namun, di lapangan, minimnya penjelasan terbuka mengenai mekanisme pencairan dana dan pembayaran upah tenaga kerja menimbulkan kecurigaan adanya kelemahan dalam manajemen pelaksanaan proyek.
Mimbarsumut .com menegaskan bahwa Komite Sekolah tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, persoalan keterlambatan pekerjaan dan pembayaran upah tidak dapat dibebankan kepada Komite Sekolah, melainkan menjadi tanggung jawab penuh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai mekanisme swakelola yang diterapkan.
Konfirmasi Tidak Digubris
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, terkait keterlambatan pekerjaan dan pembayaran upah, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan.
Padahal, proyek revitalisasi ini menggunakan mekanisme swakelola, yang secara regulasi diperbolehkan, namun menuntut ketertiban administrasi, pengelolaan keuangan yang disiplin, serta pengawasan ketat, mengingat dana yang dikelola berasal dari APBN.
Sorotan Hukum dan Transparansi
Pengamat kebijakan publik menilai, terhentinya pekerjaan akibat upah belum dibayar serta ketertinggalan progres fisik dari kalender kerja merupakan indikasi awal lemahnya pengendalian proyek. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi berdampak pada kualitas bangunan dan membuka risiko kerugian negara.

Minimnya keterbukaan informasi juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi penggunaan keuangan negara secara jujur, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai keterlambatan pekerjaan, pembayaran upah tenaga kerja, maupun langkah penyelesaian proyek.
Publik kini mendorong Inspektorat, APIP, serta lembaga pengawas eksternal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi fisik, administrasi keuangan, dan mekanisme pembayaran tenaga kerja, guna memastikan proyek pendidikan ini tidak meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari.

Laporan: Sofian Candra Lase / D Manalu

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed