MEDAN (mimbarsumut.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sudah berdamai namun terlapor yang sudah diamankan pihak kepolisian belum juga dibebaskan.
Korban berharap agar terlapor segera dibebaskan melihat kondisi kesehatan dan terlapor adalah tulang punggung keluarganya.
Korban bernama Sofiah (20) kepada wartawan mengaku sudah melakukan perdamaian antara dirinya dengan keluarga pelapor. keluarga terlapor sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
“Keluarga terlapor sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” katanya.
Tak hanya itu, menurut Sofiah dirinya samakin memaafkan terlapor, lantaran terlapor memiliki penyakit.
“Terlapor memiliki sakit asam lambung dan paru paru,” akunya.
“Jadi ada itikad baik saya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dan hal tersebut sudah saya sampaikan kepada pihak oknum penyidik bernama Mahdalena,” imbuhnya.
Menurut pengakuan Sofiah, pihak penyidik mengatakan kasus tersebut adalah delik biasa dan bukan delik aduan.
Informasi yang dihimpun, Sofiah melaporkan apa yang telah dialaminya ke Polrestabes Medan pada tanggal 1 Oktober 2022 dengan laporan polisi nomor LP/B/3079/X/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA.
“Saya berharap agar terlapor bisa dibebaskan,” harapnya.
Hal senada dikatakan istri terlapor bernama Emmi Eka mengatakan pihaknya sudah melakukan perdamaian kepada korban.
“Setelah tertangkap suami saya, saya langsung menemui keluarga korban, dan keluarga korban memaafkan perbuatan suami saya, Sofiah mau menerima maaf dan ikhlas mencabut laporan yang telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan,” ujarnya.
“Saya dan Sofiah menemui jupernya bernama Mahdalena mengatakan ini bukan delik aduan tapi delik biasa itulah kata jupernya tidak bisa dicabut dan diteruskan ke jaksa,” ucapnya sembari mengatakan pertemuan kepada penyidik setelah beberapa hari melakukan perdamaian kepada keluarga korban.
Ia berharap kepada Kapolri agar mendengarkan isi hatinya karena pihak terlapor dan pelapor sudah melakukan perdamaian dan suaminya agar dapat dibebaskan.
“Suami saya adalah tulang punggung keluarga kami, saya sangat bermohon agar suami saya dapat dibebaskan,” pungkasnya.
Laporan : Armanzatulo Zebua










