SERGAI (mimbarsumut.com) – Puluhan massa dari Kabupaten Serdang Bedagai dan Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) berunjukrasa damai di depan Mapoldasu, Medan, Senin,(11/8/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Massa yang berunjukrasa membawa berbagai poster diantaranya bertuliskan “Kapoldasu diminta periksa Direktur PT. Tambak Udang Kuala Bedagai Tekardjo Angkasa akrab disapa Atek, terkait dugaan mempergunakan dokumen tanah atau surat pelepasan hak/ganti rugi yang tidak benar dengan lokasi tempat usaha Tambak Udang.”
Menurut data yang ada kata Ketua Umum ALISSS Zuhari, sebagai contoh di dalam Akte Notaris Djaidir SH Nomor 73, tanggal 24 Nopember 1997, diterangkan bahwa tanah seluas 20.000 m2 telah dilepaskan Suwandi Wijaya, pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara kepada Tekardjo Angkasa (Atek) selaku Direktur Tambak Udang Kuala Bedagai, tinggal di Jalan Timur Baru II Nomor 8, Medan.
Dalam akte tersebut kata Zuhari, dijelaskan alamat tanah 20.000 m2 itu di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, Atek mengusahai tanah di Dusun I Desa Bagan Kuala yang diduga menggunakan akte notaris Nomor 73.
Kejanggalan terlihat lagi di dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibuat pada tanggal 21 Oktober 1994 atas nama Karsian (69), warga Dusun I Kampung Amaliun Tanjung Beringin, yang isinya menyatakan menguasai/mengusahai sebidang tanah seluas 38.078,5 m2 terletak di Dusun III Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, tanah tersebut dilepaskan hak kepada Erwinsyah (30) warga Jalan Masjid Tanjung Beringin, senilai Rp.7.600.000 (Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Namun, setelah dilakukan pengecekan dan investigasi langsung ke Erwinsyah, dia mengaku tidak pernah tahu adanya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tersebut dan tidak pernah kenal dengan Karsian.
Lebih mengejutkan lagi, Erwinsyah mengaku tidak pernah membayar uang ganti rugi tanah itu dan tidak tahu dimana lokasi tanahnya hingga sekarang ini.
Anehnya, Atek malah mengusahai tanah berlokasi di Dusun I Desa Bagan Kuala, dengan luas 38. 078,5 m2 yang dijadikan Tambak Udang. Tanah diusahai Atek itu tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Surat pelepasan hak/ganti rugi diatas.
“Setiap orang yang sengaja mempergunakan dokumen tanah atau surat tanah yang tidak benar, sebagaimana diteragkan pada Pasal 263 atau Pasal 266 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dipidana 6 tahun penjara,” tegas Zuhari.
Dihadapan lebih kurang 40 orang massa yang ikut berunjukrasa, Zuhari secara tegas meminta Kapoldasu menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen tanah tidak benar dan Kapoldasu diminta tidak takut dengan pengusaha yang merugikan negara juga masyarakat.
Kejanggalan selanjutnya dapat dilihat pada Akte Notaris Djaidir SH, Nomor 56,58,59,65 dan 69, dijelaskan bahwa alamat tanah terletak di Kelurahan Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu. Sementara di Teluk Mengkudu tidak pernah ada Kelurahan.
“Kami minta Kapoldasu periksa Atek dan Suwandi Wijaya terkait dokumen tanah dan surat pelepasan hak/ganti rugi tanah berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Pematang Kuala,” pinta Zuhari.
Mewakili Dirreskrimun Poldasu Panit Subdit Hardabangtah IPDA F Siregar menyambut baik aksi unjukrasa damai yang dilaksanakan ALISSS dan masyarakat.
“Kalau bisa dibuat langsung laporan maupun Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumut, nanti biar tim yang bekerja untuk menindaklanjuti Dumas ke Kapolda Sumut,” ujarnya.
Turut hadir wakil Ketua Umum ALISSS Dedek Susanto, Bendahara Umum Mardiana, wakil Sekretaris Umum Budiman Manik dan pengurus lainnya.
Laporan : napit