BARA HATI Kirim Papan Bunga ke Kejari dan Pengadilan, Dukung Jaksa Ester dan Desak Hukuman Berat, DJ Tata Nabila Cs

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Gerakan moral rakyat kembali bergema di Kota Pematangsiantar. Hari ini, Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) mengirimkan dua papan bunga besar sebagai simbol dukungan dan desakan keadilan.

Papan pertama dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan berani mengajukan banding terhadap vonis ringan dalam kasus narkotika DJ Tata Nabila Cs.

Dalam papan bunga yang dikirim ke Kejari, tertulis pesan tegas, “BARA HATI (Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal) memberikan apresiasi kepada Jaksa Ester serta mendukung penuh upaya banding terhadap vonis ringan 2,6 tahun Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila.”

Pesan itu menjadi bentuk solidaritas rakyat terhadap jaksa yang dianggap berani menegakkan keadilan di tengah tekanan dan kejanggalan hukum yang mengiringi kasus tersebut.

Sementara itu, papan bunga kedua dikirimkan langsung ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sudirman, berisi desakan keras kepada Pengadilan Tinggi Medan agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

Tulisan di papan bunga itu berbunyi “BARA HATI mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila dkk.”

Kedua papan bunga tersebut menarik perhatian masyarakat dan para pengguna jalan yang melintas di depan gedung Kejari dan Pengadilan Negeri. Banyak warga yang menyatakan setuju dan turut mengabadikan momen itu sebagai simbol perjuangan moral masyarakat menolak ketidakadilan.

Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, mengatakan bahwa pengiriman papan bunga ini merupakan aksi damai yang dilakukan secara simbolis untuk menyampaikan aspirasi rakyat tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa rakyat mendukung penegakan hukum yang jujur dan berani. Jaksa Ester telah menjadi contoh integritas. Dan kami mendesak agar Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas Zulfikar di sela-sela kegiatan.

Ia menambahkan bahwa vonis ringan 2 tahun 6 bulan terhadap DJ Tata Nabila Cs yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dianggap tidak sepadan dengan barang bukti 12,40 gram sabu dan 9 butir ekstasi yang ditemukan.

Menurut BARA HATI, hukuman ringan semacam itu hanya memperlemah semangat pemberantasan narkoba dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain memberikan dukungan kepada Jaksa Ester, BARA HATI juga menyerukan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial turut memantau proses hukum kasus ini.

“Kami tidak ingin ada celah permainan dibalik layar. Ini bukan hanya soal DJ Tata Nabila, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap keadilan di negeri ini,” lanjut Zulfikar.

Aksi simbolik ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menuju aksi damai besar-besaran yang akan digelar Kamis, 30 Oktober 2025, di depan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Wali Kota Pematangsiantar.

Dalam aksi tersebut, BARA HATI akan membawa pernyataan sikap resmi untuk mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah kota menertibkan tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.

Dengan pengiriman papan bunga ini, BARA HATI menegaskan bahwa perjuangan mereka bukanlah untuk mencari sensasi, melainkan untuk menggugah kesadaran moral publik dan aparat hukum agar tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan tertentu. “Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Bila hukum bisa dibeli, maka masa depan bangsa akan mati,” pungkas Zulfikar dengan nada tegas dan penuh semangat.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed