P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Dari keseluruhan anggaran tahun 2024 dinas kesehatan kota P. Siantar Sumut nilai sangat fantastik hanya khusus untuk biaya makan rapat dua miliar lebih, belanja obat Rp 3,4 M, belanja natal dan tahun baru (nataru) Rp 1,1 M.
Belanja alasan lainnya Rp 2,9M, dan belanja modal lainnya (tidak dijelaskan nama anggarannya).
Sesuai dengan surat dari LSM MATAHARI tertanggal 3 Nopember 2025 dengan nomor 151A/ LSM/MATAHARI/detik/dinkes/XI/25, pihak dinas kesehatan tidak menjelaskan dan memberikan bukti serapan anggaran sesuai dengan surat LSM tersebut.
Ketika pihak media konfirmasi secara langsung kepada pihak dinas kesehatan kota P.Siantar, mereka berdalih kalau anggaran untuk tahun 2025 Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sekitar empat miliar.
Menurut sekertaris Kepala Dinas yang disampaikan melalui Anna Rosita Saragi yang didampingi R Simanjuntak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) 2024, dan Diky selaku bendahara dinas kesehatan, terjadinya silpa bukan karena tidak dikerjakan atau dilaksanakan tuturnya kamis (13/11/25).
Anna mengakui adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sekitar 2,4 miliar.
Jumlah silpa ini sesuai dengan yang dipertahankan dalam surat LSM, kalau dari keseluruhan anggaran, SILPA mencapai empat miliar lebih, jelas Anna.
RS juga mengatakan, silpa itu kebanyakan disumbangkan oleh pihak UPTD Puskesmas. Diantaranya uang makan rapat di uptd maupun puskesmas.
Diky selaku bendahara juga katakan, silpa itu bukan karena tidak kami Laksanakan sesuai dengan rencana umum pengadaan (RUP).
Lebih lanjut Anna Rosita Saragi katakan, pihaknya sudah diperiksa inspektorat dan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI.
Tidak hanya BPK dan Inspektorat, kami juga sudah laporkan ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Siantar terkait SILPA.
Yang pasti kami sudah laksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan juknis. Ketika media meminta bukti pengembalian (silpa), Anna tidak menunjukkan.
“Terkait dengan pembangunan laboratorium kesehatan daerah, itu juga sudah kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Anna.
Sementara menurut Sekertaris DPD LSM MATAHARI Ernawati, tetkait dengan anggaran 2024, kita sudah lakukan penelusuran ke lapangan, jika ada dugaan kesalahan dalam serapan anggaran, akan diteruskan ke pihak aparat penegak hukum (SPH).
Jika pihak dinas kesehatan mengakui sudah melaksanakan dan serap semua anggaran, itu hak mereka.
Namun yang menjadi janggal, kenapa pihak Dinkes tidak memberikan bukti pengembalian atau SILPA. Tidak hanya itu, “Kita dilindungi undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ,” tutur Ernawati.
Laporan : anton garingging









