P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
Pengrusakan sawit milik PTPN 4 yang terjadi, Jumat (13/07/2024) di afd 4 kel Gurila Kebun Bangun PTP 1V Regional 1 oleh penggarap justru melanggar hukum pada pasal 170 atau KHUP ,diduga para pelaku kelompok Tiomerli Sitinjak sebagai ketua penggarap ,dipicu melakukan pengrusakan dan menguasai lahan perkebunan milik negara.
Demikian keterangan resmi dari Dr. Ramces Pandiangan SH.MH selaku Konsultan Hukum PTP 4 saat dihubungi lewat aplikasi what shaap Sabtu (14/07/2024).
“Pengrusakan sawit milik PTPN 4 pemerintah sangat disayangkan yang seharusnya pihak APH melalui Polres Pematangsiantar harus sigap serta tanggap dalam menangani permasalahan.
Kondisinya sangat jelas dari bahasa yang diucapkan penggarap melakukan pengrusakan tanaman sawit PTPN 4 regional 1 atas perintah babin dan bahasa ini diugkapkan penggarap dengan tenang dan jelas tanpa keraguan sedikitpun.
Diperkirakan Manajemen PTPN 4 regional 1 mengalami kerugian sebesar 5000.000.000 (lima miliyar rupiah atas pengrusakan sawit yang dilakukan para penggarap ,pengrusakan sawit PTPN 4 regional 1 sudah sering terjadi dan baru kali ini tertangkap tangan ,penggarap yang bercokol di Gurilla PTPN 4 regonal 1 merasa kebal hukum dan seakan tidak tersentuh hukum padahal PTPN 4 adalah milik pemerintah.
Untuk itu kata Doni Manurung selaku legal PTPN 4 regional 1 semoga pihak Polres Pematangsiantar tegas dalam melakukan tindakan pengamanan yang merupakan perusahaan negara, ” pintanya.
Laporan : anton garingging











