P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polres Pematangsiantar telah berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana kriminal dan 103 kasus narkoba dalam periode Maret hingga Oktober 2025.
Dalam periode 1-28 Oktober 2025, Polres Pematangsiantar telah mengungkap 9 kasus tindak pidana kriminal, 6 kasus pencurian yang terjadi di berbagai lokasi di Pematangsiantar, 2 kasus penggelapan, yang melibatkan kerugian materiil yang cukup besar dan 1 kasus pengadaan, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang
Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 13 tersangka telah diamankan yang terdiri dari 9 orang wiraswasta, yang melakukan tindak pidana untuk mencari keuntungan pribadi dan 4 orang pengangguran, yang melakukan tindak pidana karena kebutuhan ekonomi.
Barang bukti yang disita antara lain, 7 unit sepeda motor, 3 buah BPKB, 1 lembar STNK, 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah kaos dan jaket, 2 plat kendaraan bermotor, 1 unit handphone dan 2 kotak handphone.
Dalam periode Maret hingga Oktober, Polres Pematangsiantar telah berhasil mengungkap 103 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 140 orang yang terdiri dari, 130 laki-laki dewasa, yang terlibat dalam jaringan narkoba
– 9 perempuan, yang terlibat dalam jaringan narkoba dan 1 anak perempuan, yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 137 orang adalah pengedar narkoba dan 3 orang adalah pengguna narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain,
567,22 gram sabu, 49,512 gram ganja dan 253 butir pil ekstasi.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan menutup mata terhadap tindak pidana narkoba, Rabu (29/10/2025)
Laporan : bobby sihite & anton garinging








