P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Maraknya peredaran narkoba yang membuat resa masyarakat Lorong XX Simpang Pulou Gumba Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar menjadi perhatian serius buat aparat penegak hukum (APH) khususnya Satuan narkoba Polres Pematangsiantar (Satnarkoba
Hingga sampai saat ini peredaran narkoba masih saja marak tanpa ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum, Kamis (25/09/2025).
Pasalnya, bandar besar narkoba beinisial R.S melakoni bisnis haram nya yang beroperasi di Kecamatan Siantar Martoba tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
Dari hasil investigasi tim awak media di lokasi menyebutkan kalau RS sudah lama beroperasi bisnis haram peredaran narkoba jenis sabu yang berpindah-pindah lokasi lapak peredarannya.
Narasumber yang layak layak dipercaya inisial H mengucapkan ke awak media kalau RS lah yang memiliki barang tersebut. Tetapi yang mengendalikan di lapangan berinisial F dan D sebagai pemegang uang dan barang haram tersebut untuk melayani para pembeli berinisial CN dan lainnya sebagai kenjiro.
Lebih parahnya lagi, lokasi transaksi bisnis haram tersebut di pinggiran jalan besar dengan dipagari seng samping rumah warga kak Ros dan belakang rumah Pak Simarmata diduga yang memberikan lapak transaksi peredaran sabu-sabu.
Warga berharap kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring agar segera menindak tegas dan mengirim tim khusus untuk melakukan pengerebekan dan gudang transaksi tersebut ucap warga yang kesal hingga sampai hari ini tidak ada penindakan.
Laporan : anton garingging






