P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Rabu 12 Juni 2024.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu, Jumat (14/06/2024) mengatakan residivis itu berinisial Wah alias W (52) warga Jalan Sepat Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap tersangka Wah alias W di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kel. Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Dari Tersangka W diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket berat bruto 6,39 gram dan 1 HP.
Tersangka W mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari Medan sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000. Dari 10 paket sabu tersebut, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti.
“Tersangka Wah alias W merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematangsiantar. Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP JH Pasaribu.
Laporan : anton garingging