P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Dalam Pelaksanaan Ops Patuh Toba 2025, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan penindakan berupa tilang kepada pengemudi mobil dan sepeda motor, Kamis sore 24 Juli 2025 di jalan Medan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH yang memimpin langsung pelaksanaan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 tersebut.
Kasat Lantas menjelaskan, Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas sedang melaksanakan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 yang berlangsung mulai tangal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025 dengan sasaran 10 pelanggaran prioritas, diantaranya tidak memakai helm SNI, tidak melengkapi surat surat kendaraan, mengendarai kendaraan dibawah umur, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh minuman alkohol dan lainnya.
Setiap pelaksanaan penindakan, tidak hanya personil Sat Lantas saja melainkan melibatkan Personil Satinelkam dan Propam.
Laporan : anton garingging










