P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar tangkap dua orang pria memiliki 3 paket narkotika jenis sabu Sabtu.
Kedua pelaku itu berinisial M (40) warga Dusun VI Kelurahan Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan JP (25) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gg. Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH membenarkan penangkapan kedua pria pemilik sabu tersebut.
Pelaku M ditangkap di pinggir Jalan Pdt Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 bungkus Rokok Surya didalamnya 3 paket sabu berat bruto 1.51 gram dari dalam tas sandang warna hitam miliknya, uang sebesar Rp. 360.000 dikantong depan sebelah kanan dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna Silver di tangan kirinya.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan riwayat panggilan dan Whatsapp (WA) HP pelaku M dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku JP sedang duduk di teras rumahnya Jl. Pdt. Wismar Saragih Gg. Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku JP namun petugas tidak menemukan adanya barang bukti. Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menggeledah rumah pelaku M juga di jalan Pdt. J. Wismar Saragih, namun tidak ditemukan barang bukti.
Kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu diperoleh dari seseorang di Kampung Tempel Tanjung Parapat Kabupaten Batubara, tapi setelah di hubungi nomor tersebut tidak aktif.
“Kedua tersangka M dan JP sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
Laporan : anton garingging