P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil meringkus seorang terduga pelaku penggelapan mobil berinisial ADS (33) warga Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Jumat malam (6/6/2025).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.TrK. SIK. MH menjelaskan dugaan penggelapan mobil jenis Daihatsu Terios Warna Putih BK 1501 FS tersebut terjadi di rumah pelapor/korban Timotius Sihotang (61) di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu 28 Mei 2025.
Awalnya pada Sabtu (24/5/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam mobil korban jenis Daihatsu Terios dengan alasan untuk membawa keluarga melayat ke Tarutung.
Merasa percaya korban pun meminjamkan mobilnya tersebut dan membuat surat perjanjian pada Selasa 27 Mei 2025 terduga pelaku akan mengembalikan mobil tersebut kepada korban sekaligus menyerahkan kunci mobil.
Selanjutnya pelaku membawa mobil korban. Selang satu jam kemudian, terduga pelaku kembali datang menemui korban untuk meminta kunci serap mobil tersebut karena menurut terduga pelaku kunci mobil tersebut tertinggal di dalam mobil sehingga korban pun memberikan kunci serap mobilnya tersebut.
Pada Selasa 27 Mei 2025 malam pukul 22.00 WIB korban menghubungi terduga pelaku melalui Handphone (HP) untuk memastikan keberadaan mobilnya dengan mengatakan, sudah dimana posisi kalian. Terduga pelaku menjawab sedang di jalan. Selang satu jam tepatnya pukul 23.00 WIB, korban kembali menghubungi HP terduga pelaku dan terduga pelaku menjawab posisinya sudah dekat.
Pada esok harinya, Rabu (28/5/2025) pagi sekira pukul 08.00 WIB korban menghubungi terduga pelaku dan menjawab, iya datang pun aku. Karena terduga pelaku tidak datang mengembalikan mobilnya maka korban cek GPRS mobilnya tersebut dan ternyata GPRS mobilnya tersebut sudah tidak aktif.
Pada Kamis (29/5/2025) korban menghubungi terduga pelaku tapi pelaku tidak mengangkat dan juga tidak menjawab telepon tersebut.
Merasa mobilnya diduga digelapkan maka hari itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/279/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Mei 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pemeriksaan saksi saksi maka Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.TrK. SIK. MH perintahkan Unit Jantaras melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kemudian pada Jumat (6/6/2025) malam sekira pukul 21.30 Wib Tim opsnal Unit Jantras mendapat informasi dari masyarakat bahwa Rinal diduga pelaku penggelapan mobil sedang berada di rumahnya di Jalan Saribudolok.
Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim pun langsung mendatangi rumah terduga pelaku tapi terduga pelaku mengetahui dan nekat melarikan diri menggunakan sepedamotor sehingga dilakukan pengejaran.
Saat di Jalan D.I Panjaitan ternyata sepedamotor dikendarai terduga pelaku kehabisan bensin sehingga Kanit Jantras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim langsung menangkap terduga pelaku.
Diinterogasi terduga pelaku mengaku mobil korban berada di Jalan Melur Perumahan Karang Sari Permai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Mendengar itu IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim membawa terduga pelaku mengamankan barang bukti mobil milik korban. Kemudian Rinal dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Terduga pelaku ADS alias Rinal hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pnggelapan sebagaimana diatur pasal 372 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi.
Laporan : anton garingging