Pria Asal Simalungun Miliki Sabu Ditangkap Polres Pematangsiantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus SAAP alias L alias F (43) warga Afd C Tobasari Kelurahan Sarimattin Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun karena memiliki narkotika jenis sabu 4,22 gram di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Senin malam 23 Juni 2025.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat  bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka inisial SAAP alias L alias F dipinggir jalan Sutomo Depan Paradep Taxi.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,22 gram di dalam kotak putih dalam plastik merah yang sebelumnya diletakan di atas aspal melalui tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk vivo warna biru muda dari kantong celana sebelah kirinya serta Uang Rp 89.000.

“Tersangka SAAP alias L alias F sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed