P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki memiliki narkotika jenis sabu di dalam rumah Kompleks Perumahan Eva Residen Jln. Bahtorop Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Kamis malam 28 Agustus 2025.
Tersangka berinisial BMN alias G (29) warga Jl. Medan KM. 6 Lk. III Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam rumah Kompleks Perumahan Eva Residen Jln. Bahtorop Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis malam 28 Agustus 2025. Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan menangkap Pelaku BMN alias G dengan barang bukti berupa 1 buah alat isap sabu terbuat dari botol minuman lasegar yang di dalam kaca pireksnya berisikan sisa pemakaian sabu tepatnya dari balik pintu kamar, 1 buah alat isap sabu terbuat dari botol bening dari dalam lemari belakang, 1 buah plastik bening berisikan 18 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk oppo warna hijau di kantong meja yang berada di dalam kamar tidur.
Diinterogasi pelaku mengaku sabu di dalam alat isap bong tersebut adalah miliknya sehingga tersangka BMN alias G beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres pematangsiantar.
“BMN alias G sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
Laporan : anton garingging











