P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Pemilik sabu, Yuki (34) warga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, akhirnya menyerah saat digerebek Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (12/03/2022).
Penggerebekan langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH setelah menerima informasi dari warga bahwa di tepi sungai Jalan Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada yang akan transaksi narkotika.
“Di tepi sungai Tim melihat dua pria sedang berdiri sambil berbincang dengan gelagat mencurigakan,” ucap Kasi Humas, Senin (14/03/2022).
Tim mendekat untuk menyergap, namun keduanya melarikan diri. Dalam pengejaran, Yuki terlihat membuang sesuatu dari tangan kanannya ke arah sungai. Namun naas , dirinya kelelahan tidak berdaya dan ditangkap, diperintah mengambil benda yang dibuang tersebut.
Diperiksa, ternyata berupa tiga (3) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 1,44 (Satu koma Empat Puluh Empat) gram, beserta uang sebesar Rp. 100.000 dan satu unit Handphone merk OPPO.
“Interogasi awal di TKP, Yuki mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D. Namun saat pengembangan target ini belum berhasil ditemukan ,” sebut Kasat.
Selanjutnya, Yuki beserta barang bukti
dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lanjut dan proses hukum.
Laporan : Anton Garingging











