Sat Resnarkoba Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Gang Nenggala Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan tersangka inisial AAS alias A (35) warga Jln. Ade Irma Suriyani Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nagur Gang Nenggala Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka AAS alias A dipinggir jalan Nagur Gang Nenggala sesuai informasi masyarakat tersebut.

Ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,19 gram dibalut tissu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dan 1 unit Handphone (HP).

Diinterogasi tersangka AAS alias A mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur tersebut. Setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial D sudah tidak berada ditempat dan nomor HP nya juga tidak aktif. Selanjutnya tersangka AAS alias A beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed