Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pemuda Kedapatan Bawa Sabu

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua pemuda membawa sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu sore (13/9/2025) saat berada di Jalan Batubara Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku diketahui berinisial MAAL alias Ade (22) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama.

Dari tangan kedua pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai Rp.20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Awalnya kedua pelaku dicurigai saat berada dipinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan mereka. Kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H pada Senin (22/9).

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed