Seorang Residivis Pengedar Sabu Diringkus Polres Pematangsiantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap peredaran narkoba di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu malam (12/3/2025).

Seorang residivis sebagai pengedar berinisial MWSS alias (26) warga Jalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sore menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di jalan Nagur sering ada transaksi narkoba.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat mengamankan kotak rokok Marlboro yang diselipkan plastik bening pembungkus rokok bagian luar ada 2 paket sabu berat bruto 1,03 gram dan 1 unit handphone (HP) merek Oppo ditangan kirinya.

Diinterogasi tersangka mengaku sabu itu miliknya dan keberadaanya berdiri di Jalan Nagur tersebut sedang menunggu orang yang akan membeli shabu miliknya.

Adanya pengakuan itu tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka MWSS sudah residivis narkoba tahun 2022. Hingga saat ini sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede SH.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed