Sudah Sering Terjaring Narkoba, Beberapa THM Di Kota Siantar Leluasa Beroperasi

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar menjadi sorotan masyarakat luas karena terindikasi tempat transaksi dan pengguna Narkoba.

Beberapa kali razia dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH), terbukti ada pelaku narkoba yang diamankan. Tapi itupun tak membuat pelaku usaha hiburan malam tersebut takut, justru semakin melampiaskan aksinya mengedarkan narkoba hingga miras.

Methylenedioxymethamhetamin (MDMA) atau ekstasi disodorkan di room – room karaoke diperankan waitres menyuguhkan ke pengunjung hingga dini hari.

Pengungkapan pelaku Narkoba yang tertangkap di THM, tidak pernah ada pengembangan siapa aktor yang dianggap kurir maupun pengedarnya, sehingga sampai saat ini peredaran Narkoba di THM Kota Pematangsiantar, tetap lenggang bahkan para kurir Narkoba semakin berani menjajakan pil ekstasinya.

Amatan awak media disekitar THM, Rabu (23/02/2022), dunia malamnya kawula muda tersebut masih beraktifitas seperti biasa seakan tidak ada pengawasan dari pihak terkait Aparat Penegak Hukum dan BNNK Kota Siantar untuk merazia.

Forum Komunikasi Pimpinan Kota ( Forkopimko ) Pematangsiantar contohnya berkompeten berwenang pada perizinan dan pengawasan. Seharusnya, memberikan sanksi tegas sehingga THM tersebut ditutup, apalagi dugaan sebagai sarang Narkoba hingga menimbulkan masalah kerusuhan yang kerap terjadi sebelumnya di Kota Pematangsiantar.

Kita ketahui sesuai hasil rilis Kepolisian Pematangsiantar ada beberapa pelaku Narkoba yang tertangkap di THM,diantaranya,

1.COIN ” BAR”
Pelaku Narkoba Yogi (31) diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar. Penangkapan pria asal Kota Medan ini berawal saat personel sedang melakukan razia pada Minggu (12/12/2021) sekira jam 00:05 WIB lalu di THM Coin Bar Jalan Lintas Siantar Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

2.Studio 21
Pada 12/12/21 ada sembilan orang diamankan di Studio 21 masing – masing berinisial, Pry (54) warga Dusun Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Bsr (45) warga Pangkalan Kerinci, Pekan Baru, Tgr (47) warga Kota Pematangsiantar, Hps (47) warga Tanjung Morawa, Lsr (47) warga Parmonangan, Tapanuli Utara (Taput), Js (21) warga Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, HS (22) warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun dan Isf (22) warga Bahjambi, Kabupaten Simalungun, Dw (21) warga Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun

3.Karoke ANDA
BNN Polresta Satpol PP dan Dinas Perizinan yang ada di Kota Pematangsiantar harus melakukan Koordinasi dan mengambil sikap tegas sesuai tufoksi yang diemban.

Aparat penegak hukum beserta Dinas Perizinan harus mengkaji ulang perizinan jangan cuman surat peringatan, kalau mereka berdalih pajak yang dihasilkan,apakah pajak yang didapat dari semua THM yang ada di Kota Pematangsiantar bisa menggaji para honor kebersihan selama satu tahun, bahkan bisa saja yang masuk pada kas Pemerintah lebih kecil dari yang masuk ke kantong-kantong para pejabat yang berwenang.

Sudah menjadi rahasia umum, THM itu menjadi tampat minuman keras dan narkoba, para pemangku kepentingan dituntut sinergi, realita di lapangan masih saja pembiaran ,kenapa hal itu tetap terjadi, publik lah yang menerjemakannya.

Para kurir dan bandar narkoba semakin berani, bahkan bila ada yang mengganggu bisnis haram mereka tidak segan melakukan suap, mengancam dan melukai. Adapula yang sampai membunuh bila orang yang dianggap mengganggu bisnisnya, sebab para bandar meyakini ada oknum APH yang memberikan semangat melindungi. (tim)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed