SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Duka Banjir dan Longsor yang melanda Sumut dan wilayah Aceh yang diduga diakibatkan oleh pembalakan hutan dan penambangan liar.
Penambangan pasir liar tanpa izin (Ilegal) di Dusun Pulo Sarana Nagori Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memicu konflik dam desakan agar tangkahan tersebut ditutup dalang musibah dan malapetaka bagi warga.
Aktivitas penambangan pasir di Pulo Sarana tersebut akhir-akhir ini menjadi sorotan publik dari berbagai elemen masyarakat setelah ditemukannya mesin penyedot pasir yang masih berada di lokasi, meskipun sebelumnya telah ada himbauan resmi agar aktivitas tersebut dihentikan.
Namun sikap desakan dan seruan dari warga hingga sampai hari ini tak terindahkan diduga kuat ada dalang dibalik aktivitas penambangan ini sehingga tetap saja beroperasi.
Berdasarkan hasil investigasi, Rabu (11/12/ 2025), mesin penyedot pasir tersebut masih terlihat berada di area yang sebelumnya digunakan untuk penambangan. Dugaan menguat bahwa aktivitas pertambangan pasir dilakukan tanpa izin resmi atau ilegal.
Seorang warga setempat yang ditokohkan H kepada media kamis (11/12/2025) sekitar pukul 2.00 WIB menyampaikan keresahan masyarakat terkait keberadaan tambang pasir ilegal tersebut.
Pemerintah Indonesia telah melarang penambangan pasir ilegal karena beberapa alasan, antara lain:
1.Penambangan pasir ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi, sedimentasi, dan perubahan ekosistem.
2.Ilegal Penambangan pasir ilegal tidak membayar pajak dan royalti kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara.
3.Penambangan pasir ilegal dapat membahayakan masyarakat sekitar, seperti kecelakaan kerja, polusi udara dan air, serta kerusakan infrastruktur.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk pasir.
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan tentang izin usaha pertambangan.
Masyarakat berharap agar pemerintah dapat melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penambangan pasir ilegal, termasuk penyitaan alat-alat tambang dan penangkapan pelaku hingga menyeret jika terbukti melakukan pelanggaran
Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan pasir untuk mencegah terjadinya penambangan ilegal.
Pemerintah juga diharapkan dapat bekerja sama dengan masyarakat dan stakeholder lainnya untuk mencegah terjadinya penambangan pasir ilegal guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik.
Masyarakat menanti kinerja APH dalam hal ini tipiter polres Simalungun agar turun dan memasang police line dah menutup aktivitas tambang yang meresahkan masyarakat.
Laporan : anton garingging











