Terduga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil menangkap HS (29) terduga pelaku penganiayaan dari rumahnya di Kampung Bantan, Kelurahan Tambu Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada, Rabu siang 25 Juni 2025.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelapor / korban ARS (36) di Jalan Tambun Timur Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 11 Maret 2025 malam sekira pukul 22.00 Wib.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Selasa 11 Maret 2025 malam sekitar pukul 19.00 Wib korban dan terduga pelaku duduk di kursi rumah korban di Jalan Tambun Timur Perumahan Karang Sari Permai sembari mengobrol dan akhirnya cekcok sehingga pelaku menganiaya korban.

“Terduga pelaku HS sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed