SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Penanganan kasus dugaan pengerusakan rumah milik Darma Ambarita di Kabupaten Samosir terus menjadi sorotan publik. Meski peristiwa diduga melibatkan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan, dan telah disertai dengan bukti serta saksi mata, hingga kini belum satu pun pelaku diamankan oleh aparat penegak hukum Polres Samosir.
Kasus ini pertama kali diberitakan mimbarsumut.com, pada Rabu, 14 Mei 2025, dan sejak itu terus berkembang seiring respons dari berbagai pihak.
Kepada mimbarsumut.com, Darma Ambarita mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polres Samosir yang dianggap lamban menangani laporan tersebut.
“Sebagai masyarakat yang awam hukum, saya bingung dan merasa aneh. Saat kejadian, ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, dan masyarakat yang menjadi saksi. Bukti video dan foto ada, alat berat yang digunakan pun masih bebas beroperasi. Kerugian kami sudah dicatat dan ada kwitansinya. Kenapa sampai sekarang belum juga ada penindakan,” ujarnya dengan nada bertanya.
Kuasa Hukum: Unsur Pidana Jelas, Polisi Harus Bergerak
Kuasa hukum Darma Ambarita, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., menilai tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses hukum. Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
“Ini jelas-jelas melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, juncto Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, serta diperberat Pasal 355 KUHP karena dilakukan secara terencana. Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara,” tegas Ramces.
Ia berharap Polres Samosir menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dengan segera menangkap serta menahan para pelaku.
Menanggapi pentingnya verifikasi dan tindak lanjut atas berita awal tersebut, wartawan mimbarsumut.com yang menghubungi Kasat Reskrim Polres Samosir, Kamis (15/05/2025) tidak berada di kantornya.
Brigpol Gunawan Situmorang, selaku Humas Polres Samosir, melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan keberadaan Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Samosir masih bertugas di Polda Sumut, Medan.
“Tunggu pulanglah, baru dikonfirmasi,” jawabnya singkat.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Belum adanya penindakan hukum terhadap pelaku pengerusakan yang disebut-sebut menggunakan alat berat dan diduga telah direncanakan, menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanti dan Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, segera mengambil langkah tegas dan transparan.
Penegakan hukum yang cepat dan adil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di daerah.
Laporan : sofian candra lase