Bupati Samosir dan DPRD Sepakati Ranperda P-APBD 2025 Jadi Perda

RAGAM, Samosir683 views

SAMOSIR (mimbarsumut.com ) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir Tahun 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (09/09/2025).

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Samosir, wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Samosir.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Samosir menyampaikan pandangan umum yang pada akhirnya menyetujui Ranperda P-APBD ditetapkan menjadi Perda.

Dengan penetapan tersebut, APBD Samosir yang sebelumnya sebesar Rp844.070.942.724,00 mengalami perubahan menjadi Rp830.400.322.194,44.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada DPRD Samosir atas kerja sama dan pemikiran dalam proses pembahasan hingga penetapan Perda.

Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan dan pencapaian indikator makro ekonomi daerah, meliputi pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, pengendalian tingkat pengangguran, perbaikan gini rasio, serta peningkatan indeks pembangunan manusia.

“Seluruh masukan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi sudah kami dengar dan pahami. Itu akan menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan agar terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Vandiko.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan pentingnya langkah strategis Pemkab Samosir dalam pelaksanaan program kegiatan pasca-penetapan perda. Ia menegaskan, penetapan P-APBD Samosir Tahun 2025 telah sesuai prosedur dan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program dengan tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” tegas Nasip.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed