SAMOSIR (mimbarsumut.com) — Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah yang mengejutkan namun dinilai berani. Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom secara tegas melarang seluruh perangkat daerah menerima bantuan, donasi, atau program CSR dari perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik, sebab dua perusahaan besar—PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara—disebut secara eksplisit dalam edaran tersebut.
Sikap Tegas Demi Alam Samosir
Dalam surat yang ditandatangani pada 28 November 2025 itu, Bupati Vandiko menekankan bahwa langkah ini ditempuh demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari konflik sosial di tengah masyarakat akibat keberpihakan terhadap pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
“Pemerintah tidak akan mengeluarkan rekomendasi maupun dukungan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan,” demikian salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini dipandang sebagai upaya mempertegas posisi Samosir sebagai wilayah penyangga utama ekosistem Danau Toba yang saat ini tengah diawasi ketat secara nasional.
CSR Ditolak, Aduan Masyarakat Diprioritaskan
Selain melarang rekomendasi dan CSR, Bupati Vandiko juga menugaskan seluruh pihak di bawah pemerintahannya untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan kerusakan lingkungan.
Instruksi ini menunjukkan perubahan paradigma: dari yang sebelumnya sering dianggap pasif, kini Pemkab Samosir ingin tampil di garis depan dalam penegakan lingkungan hidup.
Respon Publik: “Akhirnya Ada yang Berani”
Kebijakan ini memicu diskusi hangat di masyarakat. Sejumlah aktivis lingkungan menyebut ini sebagai terobosan penting, karena baru kali ini pemerintah daerah secara terang-terangan menutup pintu CSR dari perusahaan besar yang biasanya memiliki pengaruh kuat di desa-desa.
“Ini sikap yang sudah lama ditunggu. CSR sering dipakai sebagai alat meredam kritik. Samosir akhirnya berani berkata: cukup,” ujar salah seorang pemerhati lingkungan di kawasan Danau Toba.
Di sisi lain, beberapa masyarakat menilai pemerintah harus mengawal kebijakan ini secara konsisten agar tidak menjadi sekadar imbauan tanpa pengawasan.
Isyarat Perubahan Arah Kebijakan?
Dengan adanya larangan ini, publik mulai menilai bahwa Pemkab Samosir tengah mengubah arah kebijakannya menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan, tanpa ketergantungan pada bantuan perusahaan yang memiliki rekam jejak kontroversial.
Surat edaran ini sekaligus memberi pesan kuat bahwa pemerintah tidak ingin kompromi dengan upaya-upaya yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan Samosir—wilayah dengan posisi geografis strategis dan nilai ekologis tinggi.
Laporan : sofian candra lase











