Kelulusan Seleksi PPPK di Samosir Mendadak Dibatalkan, Peserta Ajukan Keberatan Resmi ke BKPSDM

RAGAM, Samosir181 views

SAMOSIR (mimbarsumut.com) –
Robert Parulian Purba, salah seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Samosir, melayangkan surat keberatan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Keberatan ini diajukan menyusul pembatalan mendadak terhadap status kelulusannya dalam tahapan seleksi administrasi, tanpa disertai penjelasan tertulis dari pihak berwenang.

Dalam surat bertanggal 8 Mei 2025 yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Samosir, Robert menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi kedua, sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang diterimanya pada 14 Februari 2025. Ia bahkan telah mencetak kartu ujian dan menerima jadwal seleksi yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2025.

Namun, secara mengejutkan, status akun pendaftarannya di sistem CASN berubah menjadi ‘Jadwal Ditunda’ pada 29 April 2025. Dua hari kemudian, tepatnya pada 2 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, status tersebut kembali berubah menjadi ‘gagal administrasi’ tanpa adanya dokumen resmi yang menjelaskan dasar perubahan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima surat pemberhentian atau surat peringatan dari instansi tempat saya bekerja. Oleh karena itu, saya mempertanyakan legalitas dan dasar hukum atas perubahan status ini,” ujar Robert saat ditemui di Pangururan, Jumat (16/5/2025).

Robert menyebut bahwa dirinya telah bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir sejak Oktober 2021, khususnya dibagian alat berat. Meski sempat diinformasikan bahwa kontraknya tidak diperpanjang sejak Desember 2024 akibat keterbatasan anggaran, ia tetap aktif bekerja hingga Februari 2025 tanpa pernah menerima surat pemberhentian secara formal.

Atas perubahan status yang dinilai tidak transparan ini, Robert mengaku mengalami kerugian baik secara administratif maupun secara moral. Ia merasa haknya untuk mengikuti seleksi yang telah dipersiapkan dengan serius telah dirampas secara sepihak.

“Saya meminta agar BKPSDM memberikan klarifikasi tertulis, mengembalikan status saya sebagai peserta seleksi, serta menyerahkan salinan dokumen yang menjadi dasar keputusan perubahan status tersebut. Saya yakin, saya bukan satu-satunya yang mengalami hal seperti ini. Banyak tenaga honorer lain juga menghadapi kasus serupa,” tambahnya.

Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Samosir, Kepala BKN Regional Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, serta Ketua DPRD Kabupaten Samosir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Samosir belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan yang disampaikan Robert.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed