SAMOSIR (mimbarsumut.com) –
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Kegiatan berlangsung di Hotel Labersa, Jumat (31/10), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang.
Turut hadir Asisten III Arnod Sitorus, para Staf Ahli Bupati, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaku pengadaan barang/jasa dari seluruh OPD se-Kabupaten Samosir.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Samosir menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), yaitu Benny Nainggolan dan Faisal Girsang.
Asisten II Hotraja Sitanggang dalam sambutannya menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan tahap krusial dalam memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di setiap proses pembangunan daerah.
“Peningkatan kompetensi SDM pengadaan barang dan jasa adalah keharusan. Melalui pelatihan dan sosialisasi ini, Pemkab Samosir ingin memastikan ASN yang terlibat memiliki pemahaman yang baik, kompetensi tinggi, dan integritas yang kuat.
Dengan demikian, seluruh proses pengadaan dapat berjalan sesuai prinsip good governance dan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Hotraja.
Ia menambahkan, pemahaman mendalam terhadap Perpres terbaru ini akan membantu ASN lebih percaya diri dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat pembuat komitmen maupun pelaku pengadaan.
“ASN yang memahami regulasi tidak akan ragu mengambil keputusan. Mereka akan bekerja lebih efektif, terbuka, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Laporan: sofian candra lase











