SAMOSIR (mimbarsumut.com ) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Samosir menegaskan komitmennya untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar (pungli), khususnya dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Satlantas Polres Samosir, AKP Natanael Surbakti, memberikan pernyataan tegas itu menyusul keluhan dari seorang warga Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Roihantor Sagala, yang mengaku mengalami dugaan pungli saat mengurus SIM.
“Kami akan mengingatkan anggota agar tidak menyimpang dari aturan dalam pelayanan SIM. Jika ada laporan yang terbukti, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Natanael di ruang kerjanya, Kamis (5/6/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Natanael memastikan akan melakukan pengecekan mendalam dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Kami akan cek kebenarannya. Jika terbukti, tindakan tegas akan diberikan. Tidak ada tempat bagi pungli dalam institusi kami,” tegasnya.
Natanael juga mengingatkan bahwa biaya pengurusan SIM sudah ditetapkan melalui tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak ada pungutan di luar itu yang dibenarkan.
“Besaran biaya sudah ditetapkan secara nasional. Di luar itu, tidak dibenarkan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan praktik pungli atau penyimpangan dalam pelayanan publik, terutama di Satpas Polres Samosir.
“Kami tidak akan mentolerir anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Laporkan jika ada penyimpangan, dan kami akan menindaklanjuti,” katanya lagi.
Natanael juga mengapresiasi peran media dan masyarakat sebagai mitra pengawasan eksternal bagi institusi kepolisian.
“Pengawasan dari media dan masyarakat adalah bagian penting dari kontrol sosial. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang membangun demi perbaikan pelayanan ke depan,” tuturnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan publik di bidang lalu lintas yang bersih, profesional, dan bebas pungli.
Laporan : sofian candra lase











